Kondisi Perubahan :
- Mengakomodir penyelesaian impor atas barang digital
- Penyampaian Dokap elektronik bisa selain hasil pindai.
- Nopen atas PIB non MITA/AEO diberikan setelah Pengangkut aju BC 1.1 DAN Barang ditimbun di TPS
- Blokir AEO/MITA karena terlambat submit BC 1.1 diatur pada PMK
- Pemeriksaan fisik di tempat lain yg diperlakukan sama dgn TPS dalam hal: AEO/MITA, Joint Inspection, sarana khusus tidak tersedia di TPS, atau mendapat izin timbun di luar Kawasan Pabean.
- Bea masuk yang terutang dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas, Sedangkan PDRI yang terutang dibulatkan sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang perpajakan
- Pengaturan pengeluaran sebagian untuk lartas dan HAKI
File Peraturan : 190/PMK.04/2022