2023 - SOSIALISASI PMK 190/PMK.04/2022 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

Kategori
Tahun
2023

Kondisi Perubahan :

  • Mengakomodir penyelesaian impor atas barang digital
  • Penyampaian Dokap elektronik bisa selain hasil pindai.
  • Nopen atas PIB non MITA/AEO diberikan setelah Pengangkut aju BC 1.1 DAN Barang ditimbun di TPS
  • Blokir AEO/MITA karena terlambat submit BC 1.1 diatur pada PMK
  • Pemeriksaan fisik di tempat lain yg diperlakukan sama dgn TPS dalam hal: AEO/MITA, Joint Inspection, sarana khusus tidak tersedia di TPS, atau mendapat izin timbun di luar Kawasan Pabean.
  • Bea masuk yang terutang dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas, Sedangkan PDRI yang terutang dibulatkan sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang perpajakan
  • Pengaturan pengeluaran sebagian untuk lartas dan HAKI
    File Peraturan : 190/PMK.04/2022