Materi ini saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean
- Penegasan kode HS dalam definisi “Perangkat Telekomunikasi”
- Penumpang yang telah keluar dari kawasan pabean dapat daftar IMEI
- Penumpang yang dikarantina, dapat daftar IMEI dan memperoleh deminimus
- Pendaftaran IMEI untuk wisatawan & PNA, dapat dilaksanakan sesuai peraturan Kominfo
- Pengaturan perubahan data IMEI yang salah diinput
- PDJ 5/2020 dan SE 12/2020 dicabut dan tidak berlaku