2022 - PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI)

Kategori
Tahun
2022

Materi ini saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean

  • Penegasan kode HS dalam definisi “Perangkat Telekomunikasi”
  • Penumpang yang telah keluar dari kawasan pabean dapat daftar IMEI
  • Penumpang yang dikarantina, dapat daftar IMEI dan memperoleh deminimus
  • Pendaftaran IMEI untuk wisatawan & PNA, dapat dilaksanakan sesuai peraturan Kominfo
  • Pengaturan perubahan data IMEI yang salah diinput
  • PDJ 5/2020 dan SE 12/2020 dicabut dan tidak berlaku

 

File
PDJ IMEI.pdf (15.09 MB)